KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT,karena telah memberikan kesehatan dan rahamatnya, sehingga makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai waktu yang direncanakan. Shalawat
dan salam dipersembahkan kehadiran Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa rahmat
bagi alam semesta. Makalah yang berjudul “DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI
TERPIMPIN”. Disusun untuk melengkapi tugas-tugas
sebelumnya.
Begitu banyak kesulitan yang
dihadapi penulis, akan tetapi berkat izin Allah SWT dan bantuan ibu sebagai guru
sejarah yang selalu
memberikan arahan serta masukan. akhirnya makalah ini dapat terselesaikan,
untuk itulah penulis sangat berterimakasih kepada ibu.
Dengan segala keterbatasan, penulis menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan
saran pembaca yang bersifat membangun . Akhirnya penulis dengan penuh harapan
agar kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya.
Binjai, 28
Januari 2017
Penulis,
Kelompok V
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………..……………………..… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………...……….. ii
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………..….........……....1
1.1 Latar
Belakang Masalah………………………………...……. 1
1.2 Identifikasi
Masalah..........................……………………….…2
1.3 Perumusan
Masalah………………..………..
……………..…3
1.4 Tujuan
Penelitian…………………………………..……..…...3
1.5 Manfaat
Penelitian………………..……………………....…...3
BAB II LANDASAN
TEORI……………………………………..…..….5
2.1 Tinjauan
Pustaka……………………………………………....5
2.1.1
Pengertian dekrit/dekret...……….......... …….……….5
2.1.2
Pengertian
demokrasi...………….......…….……….....5
2.1.3
Pengertian
demokrasi terpimpin...………………........5
BAB III PEMBAHASAN……………………….......……………………..6
3.1 Latar
Belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 195…....6
3.2 Alasan
dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959....8
3.2.1
Alasan Dikeluarkannya
Dekrit 5 Juli 1959................................8
3.2.2
Pengaruh Dikeluarkannya
Dekrit 5 Juli 1959...........................9
3.3 Dampak
Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959......................................10
3.3.1
Dampak Positif........................................................................10
3.3.2
Dampak
Negatif......................................................................10
3.4 Latar Belakang Demokrasi Terpimpin...............................................11
3.5 Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin....................................................11
3.5.1
Tugas demokrasi
terpimpin......................................................11
3.5.2
Pembentukan MPRS.................................................................12
3.5.3
Pembubaran
DPR dan Pembentukan DPR-GR.........................12
3.5.4 Pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementaa.............13
3.5.5
Pembentukan
Kabinet Kerja......................................................13
3.5.6
Pembentukan front nasional......................................................13
3.5.7 Pembentukan Dewan Perancang Nasional
(DAPERNAS).......14
BAB IV PENUTUP……………………...............………………...…….............. 16
4.1 Kesimpulan……………………………..………..…..........................16
4.2 Saran…………………………………...……………..…............…...16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………..........................…….18
LAMPIRAN.....................................................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Setelah
secara resmi diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat pada tanggal 27
Desember 1949 dengan nama RIS, Indonesia kemudian dihadapkan kepada berbagai
persoalan dalam negeri. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa ini, Indonesia menerapkan
demokrasi liberal yang condong ke arah Barat. Pada masa ini, gejolak
politik begitu banyak mewarnai. Sebut saja dengan begitu singkatnya umur sebuah
kabinet. Bahkan terhitung terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali pada
masa 1950 – 1959.
Selanjutnya
pemilu pertama tahun 1955 yang diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik
pada masa itu tampaknya belum bisa terwujud. Gejolak diberbagai daerah sebagai
wujud ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat semakin menjadi. Bahkan
diantaranya speerti PRRI dan Permesta menyatakan untuk memisahkan diri dari
Negara Indonesia.
Dalam
menyikapi kondisi yang ada saat itu, presiden Soekarno mengeluarkan pemikirannya
yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden 21 Februari 1957. Konsepi yang
diungkapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957 menghendaki adanya perubahan
dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Namun konsepsi ini ditolak
oleh sebagian partai karena menurut mereka itu adalah bagian dari tugas
konstituante..
Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante
danrentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan
Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan
bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas
kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu
acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem
demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin.
Dekrit yang dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959
mendapatkan sambutan dari masyarakat Republik Indonesia yang pada waktu itu
sangat menantikan kehidupan negara yang stabil. Namun kekuatan dekrit tersebut
bukan hanya berasal dari sambutan yang hangat dari sebagian besar rakyat
Indonesia, tetapi terletak dalam dukungan yang diberikan oleh unsur-unsur
penting negara lainnya, seperti Mahkamah Agung dan KSAD.1 Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959,
diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet tersebut Presiden Soekarno
bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Djuanda bertindak sebagai
menteri pertama.
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan
anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu
antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu
bentuk atau mekanisme sistem penerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Menurut UUD’45 demokrasi terpimpin adalah suatu system demokrasi yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya
Negara didasarkan oleh pancasila.
1.2
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka dapat dikemukakan identifikasi masalah sebagai
berikut :
1. Latar
Belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Alasan
dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit
presiden 5 Juli 1959
3. Dampak
dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
4. Latar belakang demokrasi terpimpin
5. Pelaksanaan demokrasi terpimpin
1.3
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah
tersebut dapat ditarik beberapa pertanyaan sebagai rumusan masalah yang akan
dibahas secara lebih mendalam. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana latar belakang dikeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
2. Bagaimana
alasan dan pengaruh Dikeluarkannya
Dekrit presiden 5 Juli 1959?
3. Apa
dampak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959?
4. Apa latar belakang demokrasi terpimpin?
5. Bagaimana pelaksanaan demokrasi terpimpin?
1.4
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas , tujuan penulisan makalah
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui latar
belakang dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959
2. Untuk
mengetahui alasan
dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3. Untuk
mengetahui dampak
dikeluarkannya Dekrit 5
Juli 1959
4. Untuk
mengetahui latar belakang demokrasi
terpimpin
5. Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi terpimpin
1.5
Manfaat
Penulisan
Dari tujuan penulisan dapat kita ambil
manfaat penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1. Agar
pembaca dapat mengetahui latar
belakang dikeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Agar
pembaca dapat mengetahui alasan
dan pengaruh dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
3. Agar
pembaca dapat mengetahui dampak
dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
4. Agar
pembaca dapat mengetahui latar belakang
demokrasi terpimpin
5. Agar
pembaca dapat mengetahui pelaksanaan
demokrasi terpimpin
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Tinjauan
Pustaka
2.1.1
Pengertian
Dekrit/Dekret
Menurut wikipedia, dekret (dari bahasa latin decernere=
mengakhiri,memutuskan,menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala
negara maupun pemerintahan dan memiliki ketentuan hukum. Banyak konstitusi
memungkinkan dekret dalam amsalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan
darurat.
2.1.2
Pengertian
Demokrasi
Menurut Prof.Dr.Muhammad Yamin, demokrasi merupakan suatu
dasar dalam pembentukan pemerintahan dan ada yang didalamnya (masyarakat) dalam
kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota
masyarakat.
Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu
kebebasan/prinsip karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa
saling berbagi kekuasaan dalam negaranya.
Menurut Abraham Lincoln,demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.1.3
Pengertian Demokrasi Terpimpin
Menurut UUD’45 demokrasi terpimpin adalah suatu system demokrasi yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya
Negara didasarkan oleh pancasila.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Latar Belakang
dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam
masa demokrasi parlementer kabinet jatuh bangun dalam tenggang waktu relatif
singkat dan ini berakibat pada instabilitas pemerintahan.Keadaan ini
mencerminkan “kekurang kemampuan”
pelaku-pelaku utama demokrasi dalam mengalola pemerintahan negara yang
barangkali karena miskinnya pengalaman dan terpolarisasinya masyarakat dalam
kelompok-kelompok ideologis politis yang kuat.Tidak ada satu kabinet pun dalam
masa demokrasi parlementer ini mampu memberi jaminan untuk dapat melaksanakan
fungsi-fungsi pelayanan dan pembangunan masyarakat secara memadai, serta fungsi
memelihara persatuan bangsa.
Barangkali
pertimbangan-pertimbangan praktikal dan moral dan kenyataan berlarutnya sidang
konstituante untuk menetapkan UUD, menjadi alasan bagi Presiden Soekarno untuk
mengusulkan rencana tentang pelaksanaan “demokrasi terpimpin” dalam rangka
kembali ke UUD 1945. Serta mengajukan “konsepsi Presiden” tanggal 22 Februari
1957, yang kemudian berturut turut diikuti langkah Presiden menyatakan “keadaan
darurat nasional” tanggal 14 maret 1957, membentuk kabinet “Gotong Royong”
tanggal 9 April 1957, mengajukan usul kepada konstituante untuk kembali ke UUD
1945 tanggal 22 April 1957 dan akhirnya mengeluarkan dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959.
Selain
itu adanya keinginan Soekarno untuk mempunyai kekuasaan yang lebih
besar.Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia secara langsung telah
membatasi kekuasaan Presiden Soekarno.
Nasution
menginginkan tentara bebas dari campur tangan partai politik, tetapi terwakili
secara langsung di segala tingkat pemerintahan melalui golongan fungsional
militer. Pada bulan November 1958 Nasution merumuskan usulan ini sebagi doktrin
jalan tengah; dimana tentara tidak akan disisihkan dari aturan aturan politik
atau tidak akan mengambil alih pemerintahan. Dengan perasaan yang cemas atas
kekuasaan Nasution.Akhirnya Soekarno menerima usul Nasution itu.Pada tanggal 5
Juli 1959.Soekarno membubarkan Majelis Konstituante dan memberlakukan kembali
Undang-Undang Dasar yang lama.Pada tanggal 9 Juli 1959 diumumkan suatu “Kabinet
Kerja” dengan Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri
utama.Pada bulan Juli itu juga lembaga-lembaga demokrasi terpimpin pun
diumumkan, Dewan Nasional dibubarkan dan dibentuk dewan Pertimbangan Agung.
Faktor
lain yang melatar belakangi munculnya dekrit Presiden adalah kegagalan
konstituante dalam menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950.
Konstituante merupakan badan yang bertugas untuk membuat UUD (konstituante). Di
dalam konstituante terdapat tiga kelompok yang berbeda prinsip, yaitu :
1) Golongan
islam yang menghendaki dasar negara Islam
2) Golongan
nasionalis yang menghendaki dasar negara pancasila
3) Golongan
komunis yang menghendaki dasar negara komunis (Suprapto, 1985:200)
Prinsip ketiga
kelompok ini sulit untuk dikompromikan, sehingga sidang konstituante untuk
menetapkan UUD mengalami jalan buntu. Dalam amanatnya tanggal 22 April 1959 di
depan sidang konstituante, Presiden Soekarno mengharapkan agar kembali kepada
UUD 1945. Tentu saja anjuran Presiden ini ada yang setuju dan ada pula yang
tidak menyetujuinya.Untuk itu harus diadakan permusyawaratan dalam konstituante
guna mendapatkan suatu mufakat.Tetapi hal ini berkali kali dijalankan tanpa
hasil yang memuaskan.
Satu satunya
jalan ialah pemungutan suara untuk mengetahui anggota yang setuju dan anggota
yang tidak setuju. Pada tanggal 30 mei 1959 diadakan pemungutan suara (voting). Dari 468 anggota yang hadir,
yang setuju kembali ke UUD 1945 adalah 269 orang dan yang tidak setuju ada 199
orang, hasil ini belum memenuhi syarat. Pemungutan suara seperti ini diadakan
sampai tiga kali, meskipun angkanya tidak sama namun hasilnya tetap tidak
memenuhi persyaratan dalam menentukan keputusan.
Keadaan
bertambah sulit, karena anggota konstituante sudah menjalani masa reses, dan
sulit untuk dikumpulkan.Ditambah lagi sudah banyak anggota konstituante yang
malas untuk datang menghadiri sidang. Keadaan seperti ini akan membawa kepada
situasi dan kondisi yang tidak menentu. Sebagai akhir kemelut ini Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang terkenal dengan nama “dekrit
presiden”. Yang isinya menetapkan :
a) Pembubaran
konstituante
b) Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan Berlakunya
kembali UUD 1945
c) Pembentukan
MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat.
Namun demikian, dekrit presiden ini
sudah memenuhi syarat-syarat suatu dekrit, karena :
1) Dikeluarkan
oleh penguasa tertinggi yaitu Presiden Soekarno
2) Secara
sepihak yaitu menurut kehendak dari Presiden sendiri tanpa ada suatu musyawarah
atau persetujuan terlebih dulu dari lembaga legislative
3) Demi
keselamatan bangsa dan Negara
3.2
Alasan
dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3.2.1
Alasan
Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
1) Kegagalan
konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke
jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
2) Situasi
politik yang kacau dan semakin buruk
3) Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
4) Banyaknya
partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
5) Masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
6) Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia.
7) Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.
3.2.2
Pengaruh
Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka negara kita memiliki kekuatan
hukum untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia dan ancaman
perpecahan.Sebagai tindak lanjut dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka
dibentuklah beberapa lembaga negara yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR - GR). Dalam pidato Presiden Soekarno
berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi
Kita”.Pidato yang terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik
Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Menurut
Presiden Soekarno bahwa inti dan Manipol ini adalah Undang- Undang Dasar 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian
Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK. Dengan demikian
sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar
dalam kehidupan bemegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial
budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan Nasakom
yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis.Dalam bidang ekonomi pemerintah
menerapkan ekonomi terpimpin, yakni kegiatan ekonomi terutama dalam bidang
impor hanya dikuasai orang- orang yang mempunyai hubungan dekat dengan
pemerintah.Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang
budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru
atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah
lebih condong ke Blok Timur.
3.3
Dampak
Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3.3.1
Dampak
Positif
Dampak positif
diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
1) Menyelamatkan
negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2) Memberikan
pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
3) Merintis
pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara
berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
3.3.2
Dampak
Negatif
Dampak negatif
diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
1) Ternyata
UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya
menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya
hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
2) Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
3) Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
3.4
Latar Belakang Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun
1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
jatuhnya kekuasaan Sukarno. Latar
belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1)
Dari segi keamanan nasional :
Banyaknya gerakan separatis pada
masa demokrasi
liberal, menyebabkan ketidakstabilan
negara.
2)
Dari segi perekonomian : Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.5
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu
mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan
Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
3.5.1
Tugas Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai
warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.Demokrasi
Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini
disebabkan karena :
a)
Pada masa Demokrasi
parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala Negara
b)
Sedangkan kekuasaan
Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya dari Penataan
kehidupan politik yang menyimpang dari tujuan awal adalah demokratisasi (menciptakan stabilitas
politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan
presiden).
3.5.2
Pembentukan MPRS
Presiden
juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 karena Berdasarkan
UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus
melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat
memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota
MPRS ditunjuk oleh presiden dengan syarat adalah Setuju kembali kepada UUD 1945,
Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan
MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang
wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3.5.3
Pembubaran DPR dan Pembentukan
DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena
DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya
menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh
presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus
mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat
membubarkan DPR.Tugas DPR GR adalah sebagai berikut:
a)
Melaksanakan
manifesto politik.
b)
Mewujudkan
amanat penderitaan rakyat.
c)
Melaksanakan
Demokrasi Terpimpin
3.5.4
Pembentukan
Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS
terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang
utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi
jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya
kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah
ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat
agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang
dikenal dengan Manifesto
Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan
sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
3.5.6
Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil
presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga
kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
a)
Mencukupi
kebutuhan sandang pangan.
b)
Menciptakan
keamanan negara.
c)
Mengembalikan
Irian Barat.
3.5.7
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959.
Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita
proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah
menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan
pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front
nasional adalah sebagai berikut.
a)
Menyelesaikan
Revolusi Nasional.
b)
Melaksanakan
Pembangunan.
c)
Mengembalikan
Irian Barat
3.5.5
Pembentukan Dewan Perancang Nasional (DAPERNAS)
Pada masa ini, keadaan
ekonomi dan keuangan indonesia sangat suram. Guna menanggulangi keadaan ekonomi
yang sanagt suram tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan serangkaian
kebijakan ekonomi dan keuangan. Kebijakan tersebut antara lain UU No.80 Tahun
1958 dan peraturan pemerintah No.2 Tahun 1958 tentang pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15
Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang. Dapernas memiliki tugas sebagai berikut:
a) Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan
Nasional yang terencana dengan baik
b) Menilai Penyelenggaraan Pembangunan
Hasil
yang dicapai, dalam waktu 1 tahun
Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara
Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS. Mengenai masalah pembangunan terutama
mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan
prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. 1963 Dewan Perancang Nasional
(Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)
yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
Tugas bappenas adalah sebagai berikut :
a) Menyusun rencana pembangunan jangka panjnag dan jangka
pendek
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan
c) Menilai hasil kerja mandataris MPRS
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari
tinjauan pustaka diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1)
Dekret Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950.
2)
“Dekrit
Presiden 5 juli 1959”.
berisi :
a)
Pembubaran konstituante
b)
Tidak berlakunya UUDS
1950 dan Berlakunya kembali UUD
1945
c)
Pembentukan MPRS dan
DPAS dalam waktu yang singkat.
3)
Dampak positif
diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yaitu menyelamatkan negara dari perpecahan dan
krisis politik berkepanjangan sedangkan
dampak negatifnya adalah memberi kekeuasaan yang
besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa
Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
4)
Demokrasi terpimpin
dilatarbelakangi oleh segi keamanan nasional,ekonomi dan politik.
5)
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin yaitu pembentukan MPRS, pembubaran DPR dan pembentukan DPR
GR, pembentukan DPAS, pembentukan kabinet kerja, pembentukan Front Nasional,
dan pembentukan DAPERNAS.
4.2 Saran
Berdasarkan
makalah diatas kami sebagai penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
Dalam
makalah ini, penulis berharap agar kita
sebagai bangsa Indonesia dapat mengetahui tentang Dekrit Preseden 5 juli 1959 dan Pelaksanaan Demokrasi
Terpmpin yang pernah berlaku di Indonesia serta system
Pelaksanaannya.
Penulis juga menyarankan
kepada pembaca agar dapat membangun kehidupan
bersama, dan bekerja sama satu sama lain. Karena kita adalah makhluk
sosial yang saling ketergantungan antara sesama . Tidak lupa untuk terus
menggali ilmu pengetahuan di berbagai mata pelajaran, khususunya dalam mata
pelajaran Sejarah.
DAFTAR PUSTAKA
Matroji. Catatan peristiwa sejarah SMA/MA kelas XII
kurikulum 2013. PT. Bumi Aksara. Jakarta
Alian.2004.Sejarah
Nasional Indonesia IV.Palembang : Modul.
Yahya A.
Muhaimin.2005."cetakan ketiga; Perkembangan Militer dalam Politik di
Indonesia 1945-1966". Gadjah Mada University Press : Yogyakarta
Prof.Miriam
Budiarjo.2008."Edisi Revisi; Dasar-dasar Ilmu Politik". Pt Gramedia
Pustaka Utama:Jakarta
Karim, Rusli. 1993. Perjalanan
Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali
Pers.
M.C.
Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gajah Mada
_____University Press.
Rahardjo,
Iman Toto dan Herdianto. 2001. Bung Karno Wacana
Konstitusi dan _____Demokrasi. Jakarta : Grasindo.
http://www.artikelsiana.com/2014/09/isi-dan-penjelasan-dekrit-presiden-5.html#_
_____Diakses pada tanggal 30 Maret 2015.
http://www.katailmu.com/2011/03/sejarah-dekrit-presiden-5-juli-1959.html
Diakses _____pada tanggal 30 Maret 2015.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_1945
Sundawa,
Dadang (2007).Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas 8. Jakarta:
Pusat Perbukuan Depdiknas:
No comments:
Post a Comment