Thursday, February 23, 2017

SEJARAH : DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PELAKSANAA DEMOKRASI TERPIMPIN

KATA PENGANTAR
            Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT,karena telah memberikan kesehatan dan rahamatnya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai waktu yang direncanakan. Shalawat dan salam dipersembahkan kehadiran Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta. Makalah yang berjudul “DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN”. Disusun untuk melengkapi tugas-tugas sebelumnya.
            Begitu banyak kesulitan yang dihadapi penulis, akan tetapi berkat izin Allah SWT dan bantuan ibu sebagai guru sejarah yang selalu memberikan arahan serta masukan. akhirnya makalah ini dapat terselesaikan, untuk itulah penulis sangat berterimakasih kepada ibu.
Dengan segala keterbatasan, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun . Akhirnya penulis dengan penuh harapan agar kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Binjai, 28 Januari 2017
Penulis,



Kelompok V




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………..……………………..… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………...……….. ii
BAB 1             PENDAHULUAN………………………………..….........……....1
1.1  Latar Belakang Masalah………………………………...……. 1
1.2  Identifikasi Masalah..........................……………………….…2
1.3  Perumusan Masalah………………..……….. ……………..…3
1.4  Tujuan Penelitian…………………………………..……..…...3
1.5  Manfaat Penelitian………………..……………………....…...3
BAB II            LANDASAN TEORI……………………………………..…..….5
2.1  Tinjauan Pustaka……………………………………………....5
2.1.1        Pengertian dekrit/dekret...……….......... …….……….5
2.1.2        Pengertian demokrasi...………….......…….……….....5
2.1.3        Pengertian demokrasi terpimpin...………………........5
BAB III          PEMBAHASAN……………………….......……………………..6
3.1  Latar Belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 195…....6
3.2  Alasan dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959....8
3.2.1        Alasan Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959................................8
3.2.2        Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959...........................9
3.3  Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959......................................10
3.3.1        Dampak Positif........................................................................10
3.3.2        Dampak Negatif......................................................................10
3.4  Latar Belakang Demokrasi Terpimpin...............................................11
3.5  Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin....................................................11
3.5.1        Tugas demokrasi terpimpin......................................................11
3.5.2        Pembentukan MPRS.................................................................12
3.5.3        Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR.........................12
3.5.4     Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementaa.............13
3.5.5        Pembentukan Kabinet Kerja......................................................13
3.5.6        Pembentukan front nasional......................................................13
3.5.7     Pembentukan Dewan Perancang Nasional (DAPERNAS).......14
BAB IV          PENUTUP……………………...............………………...…….............. 16
4.1  Kesimpulan……………………………..………..…..........................16
4.2  Saran…………………………………...……………..…............…...16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………..........................…….18
LAMPIRAN.....................................................................................................................19



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Setelah secara resmi diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat pada tanggal 27 Desember 1949 dengan nama RIS, Indonesia kemudian dihadapkan kepada berbagai persoalan dalam negeri. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa ini, Indonesia menerapkan demokrasi liberal yang condong ke arah Barat.  Pada masa ini, gejolak politik begitu banyak mewarnai. Sebut saja dengan begitu singkatnya umur sebuah kabinet. Bahkan terhitung terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali pada masa 1950 – 1959.
Selanjutnya pemilu pertama tahun 1955 yang diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik pada masa itu tampaknya belum bisa terwujud. Gejolak diberbagai daerah sebagai wujud ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat semakin menjadi. Bahkan diantaranya speerti PRRI dan Permesta menyatakan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia.
Dalam menyikapi kondisi yang ada saat itu, presiden Soekarno mengeluarkan pemikirannya yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden 21 Februari 1957. Konsepi yang diungkapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957 menghendaki adanya perubahan dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Namun konsepsi ini ditolak oleh sebagian partai karena menurut mereka itu adalah bagian dari tugas konstituante..
Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante danrentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin.
Dekrit yang dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mendapatkan sambutan dari masyarakat Republik Indonesia yang pada waktu itu sangat menantikan kehidupan negara yang stabil. Namun kekuatan dekrit tersebut bukan hanya berasal dari sambutan yang hangat dari sebagian besar rakyat Indonesia, tetapi terletak dalam dukungan yang diberikan oleh unsur-unsur penting negara lainnya, seperti Mahkamah Agung dan KSAD.1 Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959, diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet tersebut Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Djuanda bertindak sebagai menteri pertama.  
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem penerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut UUD’45 demokrasi terpimpin adalah suatu system demokrasi yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya Negara didasarkan oleh pancasila.

1.2   Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dikemukakan identifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Latar Belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2.      Alasan dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
3.      Dampak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
4.      Latar belakang demokrasi terpimpin
5.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin

1.3   Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut dapat ditarik beberapa pertanyaan sebagai rumusan masalah yang akan dibahas secara lebih mendalam. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.      Bagaimana latar belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
2.      Bagaimana alasan dan pengaruh Dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959?
3.      Apa dampak dikeluarkannya Dekrit presiden  5 Juli 1959?
4.      Apa latar belakang demokrasi terpimpin?
5.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi terpimpin?

1.4   Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas , tujuan penulisan makalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui latar belakang dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959
2.      Untuk mengetahui alasan dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3.      Untuk mengetahui dampak dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
4.      Untuk mengetahui latar belakang demokrasi terpimpin
5.      Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi terpimpin

1.5   Manfaat Penulisan
Dari tujuan penulisan dapat kita ambil manfaat penulisan makalah  adalah sebagai berikut :
1.      Agar pembaca dapat mengetahui latar belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2.      Agar pembaca dapat mengetahui alasan dan pengaruh dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
3.      Agar pembaca dapat mengetahui dampak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 Juli 1959
4.      Agar pembaca dapat mengetahui latar belakang demokrasi terpimpin
5.      Agar pembaca dapat mengetahui pelaksanaan demokrasi terpimpin


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Tinjauan Pustaka
2.1.1        Pengertian Dekrit/Dekret
Menurut wikipedia, dekret (dari bahasa latin decernere= mengakhiri,memutuskan,menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki ketentuan hukum. Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam amsalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat.

2.1.2        Pengertian Demokrasi
Menurut Prof.Dr.Muhammad Yamin, demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan ada yang didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan/prinsip karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan dalam negaranya.
Menurut Abraham Lincoln,demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.

2.1.3        Pengertian Demokrasi Terpimpin
Menurut UUD’45 demokrasi terpimpin adalah suatu system demokrasi yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya Negara didasarkan oleh pancasila.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Latar Belakang dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
     Dalam masa demokrasi parlementer kabinet jatuh bangun dalam tenggang waktu relatif singkat dan ini berakibat pada instabilitas pemerintahan.Keadaan ini mencerminkan “kekurang kemampuan” pelaku-pelaku utama demokrasi dalam mengalola pemerintahan negara yang barangkali karena miskinnya pengalaman dan terpolarisasinya masyarakat dalam kelompok-kelompok ideologis politis yang kuat.Tidak ada satu kabinet pun dalam masa demokrasi parlementer ini mampu memberi jaminan untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan dan pembangunan masyarakat secara memadai, serta fungsi memelihara persatuan bangsa.
     Barangkali pertimbangan-pertimbangan praktikal dan moral dan kenyataan berlarutnya sidang konstituante untuk menetapkan UUD, menjadi alasan bagi Presiden Soekarno untuk mengusulkan rencana tentang pelaksanaan “demokrasi terpimpin” dalam rangka kembali ke UUD 1945. Serta mengajukan “konsepsi Presiden” tanggal 22 Februari 1957, yang kemudian berturut turut diikuti langkah Presiden menyatakan “keadaan darurat nasional” tanggal 14 maret 1957, membentuk kabinet “Gotong Royong” tanggal 9 April 1957, mengajukan usul kepada konstituante untuk kembali ke UUD 1945 tanggal 22 April 1957 dan akhirnya mengeluarkan dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
     Selain itu adanya keinginan Soekarno untuk mempunyai kekuasaan yang lebih besar.Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia secara langsung telah membatasi kekuasaan Presiden Soekarno.
     Nasution menginginkan tentara bebas dari campur tangan partai politik, tetapi terwakili secara langsung di segala tingkat pemerintahan melalui golongan fungsional militer. Pada bulan November 1958 Nasution merumuskan usulan ini sebagi doktrin jalan tengah; dimana tentara tidak akan disisihkan dari aturan aturan politik atau tidak akan mengambil alih pemerintahan. Dengan perasaan yang cemas atas kekuasaan Nasution.Akhirnya Soekarno menerima usul Nasution itu.Pada tanggal 5 Juli 1959.Soekarno membubarkan Majelis Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar yang lama.Pada tanggal 9 Juli 1959 diumumkan suatu “Kabinet Kerja” dengan Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri utama.Pada bulan Juli itu juga lembaga-lembaga demokrasi terpimpin pun diumumkan, Dewan Nasional dibubarkan dan dibentuk dewan Pertimbangan Agung.
     Faktor lain yang melatar belakangi munculnya dekrit Presiden adalah kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Konstituante merupakan badan yang bertugas untuk membuat UUD (konstituante). Di dalam konstituante terdapat tiga kelompok yang berbeda prinsip, yaitu :
1)      Golongan islam yang menghendaki dasar negara Islam
2)      Golongan nasionalis yang menghendaki dasar negara pancasila
3)      Golongan komunis yang menghendaki dasar negara komunis (Suprapto, 1985:200)
                 Prinsip ketiga kelompok ini sulit untuk dikompromikan, sehingga sidang konstituante untuk menetapkan UUD mengalami jalan buntu. Dalam amanatnya tanggal 22 April 1959 di depan sidang konstituante, Presiden Soekarno mengharapkan agar kembali kepada UUD 1945. Tentu saja anjuran Presiden ini ada yang setuju dan ada pula yang tidak menyetujuinya.Untuk itu harus diadakan permusyawaratan dalam konstituante guna mendapatkan suatu mufakat.Tetapi hal ini berkali kali dijalankan tanpa hasil yang memuaskan.
                 Satu satunya jalan ialah pemungutan suara untuk mengetahui anggota yang setuju dan anggota yang tidak setuju. Pada tanggal 30 mei 1959 diadakan pemungutan  suara (voting). Dari 468 anggota yang hadir, yang setuju kembali ke UUD 1945 adalah 269 orang dan yang tidak setuju ada 199 orang, hasil ini belum memenuhi syarat. Pemungutan suara seperti ini diadakan sampai tiga kali, meskipun angkanya tidak sama namun hasilnya tetap tidak memenuhi persyaratan dalam menentukan keputusan.
     Keadaan bertambah sulit, karena anggota konstituante sudah menjalani masa reses, dan sulit untuk dikumpulkan.Ditambah lagi sudah banyak anggota konstituante yang malas untuk datang menghadiri sidang. Keadaan seperti ini akan membawa kepada situasi dan kondisi yang tidak menentu. Sebagai akhir kemelut ini Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang terkenal dengan nama “dekrit presiden”. Yang isinya menetapkan :
a)      Pembubaran konstituante
b)      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
c)      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat.
Namun demikian, dekrit presiden ini sudah memenuhi syarat-syarat suatu dekrit, karena :
1)      Dikeluarkan oleh penguasa tertinggi yaitu Presiden Soekarno
2)      Secara sepihak yaitu menurut kehendak dari Presiden sendiri tanpa ada suatu musyawarah atau persetujuan terlebih dulu dari lembaga legislative
3)      Demi keselamatan bangsa dan Negara

3.2  Alasan dan Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3.2.1        Alasan Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
1)      Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
2)      Situasi politik yang kacau dan semakin buruk
3)      Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
4)      Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
5)      Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
6)      Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
7)      Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.

3.2.2        Pengaruh Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka negara kita memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia dan ancaman perpecahan.Sebagai tindak lanjut dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka dibentuklah beberapa lembaga negara yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR - GR). Dalam pidato Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”.Pidato yang terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Presiden Soekarno bahwa inti dan Manipol ini adalah Undang- Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK. Dengan demikian sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bemegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis.Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin, yakni kegiatan ekonomi terutama dalam bidang impor hanya dikuasai orang- orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah.Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.

3.3  Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
3.3.1        Dampak Positif
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
1)      Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2)      Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
3)      Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

3.3.2        Dampak Negatif
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
1)      Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
2)      Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
3)      Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
3.4  Latar Belakang Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Sukarno. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1)      Dari segi keamanan nasional : Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
2)      Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3)      Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

3.5  Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
3.5.1        Tugas Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena :
a)      Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala Negara
b)      Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya dari Penataan kehidupan politik yang menyimpang dari tujuan awal adalah demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
3.5.2        Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk oleh presiden dengan syarat adalah Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

3.5.3        Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.Tugas DPR GR adalah sebagai berikut:
a)      Melaksanakan manifesto politik.
b)      Mewujudkan amanat penderitaan rakyat.
c)      Melaksanakan Demokrasi Terpimpin


3.5.4        Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

3.5.6        Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
a)      Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
b)      Menciptakan keamanan negara.
c)      Mengembalikan Irian Barat.

3.5.7        Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
a)      Menyelesaikan Revolusi Nasional.
b)      Melaksanakan Pembangunan.
c)      Mengembalikan Irian Barat

3.5.5        Pembentukan Dewan Perancang Nasional (DAPERNAS)
Pada masa ini, keadaan ekonomi dan keuangan indonesia sangat suram. Guna menanggulangi keadaan ekonomi yang sanagt suram tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan serangkaian kebijakan ekonomi dan keuangan. Kebijakan tersebut antara lain UU No.80 Tahun 1958 dan peraturan pemerintah No.2 Tahun 1958 tentang pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang. Dapernas memiliki tugas sebagai berikut:
a)      Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang terencana dengan baik
b)      Menilai Penyelenggaraan Pembangunan
Hasil yang dicapai, dalam waktu 1 tahun Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS. Mengenai masalah pembangunan terutama mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno. Tugas bappenas adalah sebagai berikut :
a)      Menyusun rencana pembangunan jangka panjnag dan jangka pendek
b)      Mengawasi pelaksanaan pembangunan
c)      Menilai hasil kerja mandataris MPRS


BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
      Dari tinjauan pustaka diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1)      Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.
2)       “Dekrit Presiden  5 juli 1959”. berisi :
a)      Pembubaran konstituante
b)      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
c)      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat.
3)      Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan sedangkan dampak negatifnya adalah memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
4)      Demokrasi terpimpin dilatarbelakangi oleh segi keamanan nasional,ekonomi dan politik.
5)      Pelaksanaan demokrasi terpimpin yaitu pembentukan MPRS, pembubaran DPR dan pembentukan DPR GR, pembentukan DPAS, pembentukan kabinet kerja, pembentukan Front Nasional, dan pembentukan DAPERNAS.

4.2  Saran
    Berdasarkan makalah diatas kami sebagai penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
     Dalam makalah ini, penulis berharap agar kita sebagai bangsa Indonesia dapat mengetahui tentang Dekrit Preseden 5 juli 1959 dan Pelaksanaan Demokrasi Terpmpin yang pernah berlaku di Indonesia serta system Pelaksanaannya.
     Penulis juga menyarankan kepada pembaca agar dapat membangun  kehidupan bersama, dan bekerja sama satu sama lain. Karena kita adalah makhluk sosial yang saling ketergantungan antara sesama . Tidak lupa untuk terus menggali ilmu pengetahuan di berbagai mata pelajaran, khususunya dalam mata pelajaran Sejarah.



DAFTAR PUSTAKA
Matroji. Catatan peristiwa sejarah SMA/MA kelas XII kurikulum 2013. PT. Bumi Aksara. Jakarta
Alian.2004.Sejarah Nasional Indonesia IV.Palembang : Modul.
Yahya A. Muhaimin.2005."cetakan ketiga; Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966". Gadjah Mada University Press : Yogyakarta
Prof.Miriam Budiarjo.2008."Edisi Revisi; Dasar-dasar Ilmu Politik". Pt Gramedia Pustaka Utama:Jakarta
Karim, Rusli. 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali Pers.
M.C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gajah Mada _____University Press.
Rahardjo, Iman Toto dan Herdianto. 2001. Bung Karno Wacana Konstitusi dan _____Demokrasi. Jakarta : Grasindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_1945
Sundawa, Dadang (2007).Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas 8. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas:

No comments:

Post a Comment